DARI USTADZ AMMI NUR BAITS, LC
KAIDAH 1
Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah RIBA
Contoh:
Memanfaatkan barang gadai!
Ada teman kita yg menggadaikan sawahnya kepada kita karena butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya untuk ditanami. Maka ini termasuk dosa besar, karena umumnya, kalau mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu.
INGAT, dengan gadai tidak merubah status hak milik atas barang yg digadaikan.
Contoh lain: Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yang kita lakukan,
dalam hal ini ada 2 keadaan:
1. Sebagai hadiah
2. Sebagai bagian dari pelunasan hutang
Contoh:
Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi tukang angkot.
Contoh lain:
Bank memberi hadiah kita dalam bentuk payung, tas, kaos, sebagai bentuk apresiasi karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tersebut.
bagaimana apakah kita terima..? Atau bahkan misalnya dapat hadiah mobil..?
Betul! Tolak hadiah mobil tersebut..
Perhatikan hal penting berikut:
Transaksi di bank, meliputi 3 aspek berikut:
1. Investasi
- artinya: uang boleh dipake, tapi uang tidak boleh dijamin
- maksudnya: jika bisnis untung, maka bagi hasil, namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama.
- tidak boleh minta modalnya tetep dijamin harus kembali, tapi oleh aturan: modal investasi kita di bank, dijamin untuk tetep kembali, bahkan pemerintah ikut menjamin hal tersebut.
2. Wadiah
- artinya: uang akan dijaga, tapi uang tidak boleh di pakai. Menurut anda, uang yg demikian banyak tersimpan di bank tersebut, apakah akan didiamkan saja...?
- maka pasti akan dipakai, jadi... ini juga bukan murni wadiah.
3. Hutang Piutang
- artinya: harus dijamin dan oleh dipake
- misalnya kita pinjam 5juta, lalu dalam perjalanan pulang, uang tersebut hilang, maka wajib bagi kita untuk tetep mengembalikan utuh.
-----------
KAIDAH 2
Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah RIBA.
Contoh:
- Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta
- Namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun developer merubah transaksinya. Waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta. Sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yg kita lakukan.
ingat saudaraku... ini tidak boleh!
----------
KAIDAH 3
Riba itu tetap tidak boleh, baik sedikit maupun banyak.
Pendapat di masyarakat kita, Riba yang tidak boleh adalah yang bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh!
- misalnya: KUR yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yg bunganya kecil, hanya 9% pertahun.
inipun tetep riba yang tidak boleh kita manfaatkan.
Ingat... ada salah satu tabi'in (generasi setelah sahabat Nabi) yg berpesan: " 1 dirham (yang kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dengan 36 kali berzina"
Perlu diketahui bahwa: beliau mengatakan 1 dirham, karena itu merupakan satuan yang terkecil dari mata uang.
------------
KAIDAH 4
Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri non Islam, maupun di negeri Islam. Jadilah muslim yg punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan
------------
KAIDAH 5
Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.
Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang.
jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.
-----------
KAIDAH 6
Riba berlaku untuk semua jenis mata uang
Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar.
-----------
KAIDAH 7
Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba.
Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas dan ridho.
Contoh:
Koperasi-koperasi RT yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba.
----------
KAIDAH 8
Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.
Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai!
Contoh lain: kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita.
Ingat saudaraku..
Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli!
Sumber: ringkasan WA Abu Abdillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar