Rabu, 23 Agustus 2017

HUKUM WANITA MENCIUM HAJAR ASWAD*

*
Pada bangunan Ka'bah ada satu sudut yang amat penting dan wajib diketahui oleh setiap orang yang melakukan haji dan umrah. Sudut atau rukun ini adalah tempat berawal dan berakhirnya thawaf seseorang. Sudut itu adalah Hajar Aswad.

Siapakah di antara jemaah haji yang tidak mengetahui Hajar Aswad?
Hampir semua jemaah mengetahuinya.

Dia adalah sebuah batu bersejarah, ribuan orang berebut untuk mengadu nasib demi mencium maupun menyentuhnya setiap saat. Bahkan dalam setiap putaran Thawaf, setiap orang yang berhaji harus melakukan istilam (mencium, menyentuh, atau melambaikan tangan ke arahnya).

Hal ini sebagaimana yang dicontohkon oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam thawaf yang beliau lakukan, maka seluruh orang yang berhaji dan berumrah pun melakukannya karena mengikuti sunnah beliau. Bahkan berbicara tentang keutamaan Hajar Aswad ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan bahwa Hajar Aswad adalah Yaminulllah, yang berarti tangan kanan Allah Swt.

Mungkin sebab itu, maka setiap kali melintasinya, maka seseorang perlu melambaikan tangannya lalu mengecupnya, dan ini hanya berlaku pada rukun Hajar Aswad saja bukan pada rukun atau sudut lainnya.

Itulah sekelumit keutamaan Hajar Aswad yang begitu menyejarah. hingga banyak sekali jemaah haji dan umrah yang sampai saat ini berjibaku demi menyentuh dan menciumnya.

Namun ketahuilah bahwa *mencium Hajar Aswad hanya dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau melakukan thawaf, dan beliau tidak melakukannya di luar itu.*

Selain itu, mencium Hajar Aswad ini tiada lain adalah perkara sunnah belaka, *bukanlah menjadi kewajiban untuk melakukannya.* Apalagi demi mencium dan menyentuhnya dapat berakibat merusak akidah atau melanggar aturan hukum agama. Maka bila hal itu dilakukan, mencium Hajar Aswad yang tadinya sunnah dapat menjadi haram.

*Bagaimana mungkin mencium Hajar Aswad bisa merusak akidah?*

Ya, mencium Hajar Aswad bisa merusak akidah seseorang bila saat melakukannya ia beranggapan bahwa ia akan mendapat peruntungan baik atau _good-luck._ Hal itu kemudian mendorongnya untuk amat berusaha mencium Hajar Aswad dengan cara-cara yang tidak disyariatkan.
Inilah yang pernah dikatakan oleh seorang Umar bin Khattab kepada Hajar Aswad saat Umar sedang thawaf,

_"Wahai Hajar Aswad, aku mengerti bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tiada memberi manfaat atau mudharat. Kalau saja aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu maka aku tidak akan pernah menciummu!”_ | HR. Bukhari & Muslim

Demikianlah tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diikuti oleh para sahabatnya yang mulia sehingga amalan sunnah tersebut tidak sampai mengganggu akidah kita terhadap Allah Swt.

Lalu bagaimana dengan Hajar Aswad pada zaman sekarang ini?

Tidak sedikit didapati manusia yang berebut untuk mencium Hajar Aswad *namun mereka melakukannya tanpa ilmu yang benar.* Sehingga apa yang mereka lakukan bukannya mendapat pahala dari Allah Swt, namun mendatangkan kemurkaan-Nya.

Salah satunya adalah banyak sekali terlihat kaum wanita yang berebut untuk menciumnya sehingga mereka berjibaku, saling mendorong, berebut, sehingga mereka bercampur (ikhtilath) dengan kaum pria yang bukan muhrim di sisi Ka'bah rumah Allah yang dimuliakan.

Bagaimana hukum hal sedemikian? Jawabannya adalah bahwa kaum wanita memiliki hak yang sama untuk dapat mencium Hajar Aswad. *Asalkan saat melakukannya mereka menjalankan aturan dengan cara yang benar!*

Berikut adalah cara-cara mencium Hajar Aswad bagi kaum wanita:
*1. Menciumnya secara langsung*
Bila seorang wanita berkesempatan , baik secara sendirian maupun rombongan, untuk mencium Hajar Aswad maka hal itu diperkenankan baginya. Dan ini dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau thawaf.
Sedang di luar thawaf, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan.

*2. Menggunakan tongkat*
Saat wilayah sekitar Hajar Aswad terlihat ramai dengan kerumunan orang dan sulit bagi seorang wanita untuk mencapainya, maka diperkenankan baginya untuk menggunakan tongkat, lalu dengan ujung tongkat ia menyentuh Hajar Aswad. Hal seperti ini juga pernah dilakukan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

*3. Melambaikan tangan dari kejauhan*
Hal ini yang paling banyak dilakukan oleh setiap orang yang thawaf. Jangan pernah beranggapan bahwa melambaikan tangan akan berbeda rasanya dengan mengecup secara langsung. Terkadang lambaian tangan disertai kecupan akan menghadirkan kesan perasaan yang hampir sama dengan kecupan secara langsung.

Sebagaimana seseorang melakukan _kiss-bye_ kepada kekasihnya yang berdiri berjarak darinya. Rasa kiss bye mungkin akan lebih mendalam ketimbang mengecupnya secara langsung.

Hal-hal diatas dapat dilakukan oleh seorang wanita yang berkeinginan untuk mencium Hajar Aswad. Namun dalam mewujudkan keinginan tersebut terdapat beberapa hal yang pantang dilakukan oleh seorang wanita yang antara lain adalah:
*1. Menyakiti muslim lain*
Saat hendak mencium Hajar Aswad dengan mendorong atau menarik pakaiannya. Mencacinya. Atau dengan cara-cara lain yang dapat menyakiti fisik maupun perasaan orang lain.

*2. Berikhtilath atau bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahram*
Hal seperti ini sering terjadi saat manusia berebut mencium Hajar Aswad. Hal ini adalah haram hukumnya. Maka jangan paksakan diri untuk mencium Hajar Aswad bila Anda mendapati bahwa tak mungkin mencapainya.

*3. Berteriak histeris*
Seringkali orang yang berdesak-desakan saat mencium Hajar Aswad berteriak histeris. Hal ini mengganggu kekhusyukan orang lain yang tengah beribadah di baitullah.

Demikianlah tuntunan bagi jemaah haji Indonesia khususnya kaum wanita yang berkeinginan untuk mencium Hajar Aswad. Ketahuilah bahwa kemabruran haji seseorang tidak pernah ditentukan dari apakah ia sudah pernah mencium Hajar Aswad ataupun belum.

Karenanya lakukan ibadah lain yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Swt tidak akan pernah mewajibkan kepada hambaNya apa yang tidak mampu untuk dilakukan. Wallahu A'lam.

Salam,
*Ust. Bobby Herwibowo, Lc*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar