📸🏙📲
*Pamer Kemesraan di Medsos*
📢📢📢
⁉ saya mau bertanya mengenai ```hukum islam tentang suami istri bermesraan didepan umum```, awal mulanya saya mengomentari suatu foto di Facebook yang memposting seorang ustadzah muda yang sering kita lihat di televisi yang bergandengan tangan dan berpelukan dengan suaminya
‼ *Jawab:*
🌹 Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
✔ Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan.
✋🏻Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.
📲 Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat anda tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos,
1⃣ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya _*memiliki sifat malu*_. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
📚 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
_"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman."_ (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).
✔ Dan bagian dari rasa *malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya* dilakukan di depan umum.
2⃣ islam juga mengajarkan agar seorang muslim *menghindari khawarim al-muru’ah.*
⁉ Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu *adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang.* Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
🗣Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
👥 Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan.
👉🏻 Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
⚠ Dan bagian dari _menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan_ di depan umum.
🗣 Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
_"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia *mencium istrinya di depan banyak orang* atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –."_ (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
🗣 An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa ```menurunkan kehormatan dan wibawa manusia```,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
_"Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar."_ (al-Minhaj, hlm. 497).
3⃣ Gambar semacam ini bisa *memicu syahwat orang lain* yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya..
👀 lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
❌ Dan *memicu orang untuk berbuat maksiat,* termasuk perbuatan maksiat.
📚 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
_"Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun."_ (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
🥀 Bisa jadi anda menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai *sumber dosa.*
🗝 ```Mencegah lebih baik dari pada mengobati…```
Allahu a’lam.
✍🏻 Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
🌎 Sumber : https://konsultasisyariah.com/28247-hukum-pamer-kemesraan-di-medsos.html
══════ 🌺✿🌺 ══════
Repost by :
☘ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* ☘group sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah ( _akhwat_ )
☎ Admin : +62 812-6978-3348
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar